Beranda | Artikel
Ghadar, Merupakan Dosa Besar
Rabu, 17 Oktober 2018

GHADAR, MERUPAKAN DOSA BESAR

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Manusia hidup di dunia diciptakan oleh oleh Allâh Yang Maha Kuasa. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah mengadakan perjanjian-perjanjian dengan para hamba-Nya. Manusia juga hidup bersama sesamanya, sehingga sering terjadi berbagai perjanjian dengan mereka. Semua perjanjian, baik dengan Allâh Subhanahu wa Ta’ala maupun dengan manusia, wajib dipenuhi, tidak boleh dilanggar.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian) itu. [Al-Maidah/5: 1]

Para Ulama tafsir menjelaskan tentang ayat ini, “Wahai orang-orang yang mempercayai Allâh dan Rasul-Nya, dan mengamalkan syari’atNya! Penuhilah perjanjian-perjanjian Allâh yang dikuatkan, yaitu beriman kepada syari’at-syari’at agama, dan tunduk terhadapnya. Dan penuhilah perjanjian-perjanjian yang menjadi hak sebagian kamu atas sebagian lainnya, yang berupa amanah, jual-beli, dan lainnya, selama tidak menyelisihi kitab Allâh dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salam.” [at-Tafsir Al-Muyassar, 1/106]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan tepatilah perjanjian dengan Allâh apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allâh sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat. [An-Nahl/16: 91]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. [Al-Isra’/17: 34]

GHADAR, MELANGGAR PERJANJIAN
Ghadar atau melanggar perjanjian adalah dosa besar, sebagaimana dinyatakan oleh para Ulama.  Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan dalam kitab Kabairnya, “Dosa besar ke-45 yaitu al-Ghadar (melanggar perjanjian) dan tidak memenuhi perjanjian”. [al-Kabair, hlm. 168]

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Dosa besar ke-402, 403, 404: Membunuh atau ghadar (melanggar perjanjian) atau menzhalimi orang (kafir) yang memiliki jaminan keamanan, dzimmah (perlindungan), atau ‘ahd (perjanjian damai)”. [az-Zawajir ‘an Iqtirâfil Kabâir, 2/294]

BAHAYA GHADAR
Semua perkara yang dilarang oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala pasti mengakibatkan keburukan. Termasuk melanggar perjanjian. Di antara berbagai keburukannya adalah sebagai berikut:

1. Tanda Munafik
Munafik adalah orang yang menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekafiran dalam hatinya. Melakukan shalat secara lahiriyah atau mengeluarkan zakat dan lainnya, tetapi dia tidak meyakini kebenaran agama Islam. Orang munafik memiliki tanda-tanda, di antaranya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di dalam hadits berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “

Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Ada empat (sifat) yang barangsiapa ada padanya empat sifat itu, maka dia benar-benar orang munafik. Barangsiapa ada padanya satu sifat dari empat sifat itu, maka padanya terdapat sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya. Jika diberi amanah, berkhianat; Jika berbicara, berdusta; Jika mengadakan perjanjian, tidak memenuhi; Dan  jika berbantahan, melampaui batas.” [HR. Al-Bukhâri, no. 34, 3178 dan Muslim, no. 58]

Penulis kitab Dalîlul Fâlihin, syaikh Muhammad Ali ash-Shidiqi asy-Syafi’i rahimahullah,  berkata, “Yaitu jika dia mengadakan perjanjian dengan orang lain tentang suatu perkara, dia tidak memenuhi perjanjian, dan melakukan kebalikan apa yang telah dia janjikan.” [Dalîlul Fâlihin, 5/160-161]

2. Mendapatkan Laknat
Bahaya lain dari perbuatan ghadar, melanggar perjanjian adalah mendapatkan laknat dari Allâh Azza wa Jalla , malaikat, dan seluruh manusia.  Ali bin Abi Thalib z meriwayatkan tulisan dari Rasûlullâh n :

فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ، وَلاَ عَدْلٌ

Barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allâh, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan. [HR. Al-Bukhâri, no. 1870, 3178,  6755, 7300; dan Muslim, 1370]

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Maknanya, Barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang Muslim, yaitu dia mengganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh seorang Muslim.”[Syarah Nawawi, 9/144]

3. Ditancapkan Bendera Bagi Orang Yang Melanggar Perjanjian
Dari Abdullah bin Dinar, bahwa dia mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasûlullâh n bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “

Sesungguhnya Allâh akan menancapkan bendera bagi orang yang melanggar perjanjian pada hari kiamat. Lalu dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan Si Fulan.” [HR. Al-Bukhâri, no. 6178, dan Muslim, no. 1735; dan ini lafazh imam Muslim]

Maknanya, “Setiap orang yang melanggar perjanjian memiliki bendera, yakni tanda, yang menjadikannya terkenal (keburukannya) di hadapan semua manusia. Karena tempat bendera adalah pengenalan tempat pemimpin, sebagai tanda baginya. Bangsa Arab dahulu biasa menancapkan bendera di pasar-pasar yang ramai karena pelanggaran janji seorang yang melanggar janji untuk menjadikannya terkenal (keburukannya). Ghâdir adalah orang yang menjanjikan sesuatu perkara namun tidak memenuhinya. Ini menunjukkan kerasnya pengharaman ghadar. [Syarah Nawawi, 12/43]

4. Menjadi Musuh Allâh Azza wa Jalla

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ “

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , beliau bersabda: Allâh berfirman, “Ada tiga orang, Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat. Orang yang memberi janji dengan menyebut-Ku, namun dia melanggar janjinya. Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan orang yang mempekerjakan seorang buruh/pegawai, setelah pekerja/pegawai tersebut menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi upahnya.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2227, 2270]

Dengan penjelasan ini kita mengetahui bagaimana bahaya melanggar perjanjian atau mengkhianati janji, maka seharusnya kita menjaga perjanjian dan janji kita, dan kita memenuhi dengan sempurna. Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa menjadikan kita sebagai orang-orang yang menepati perjanjian.  Semoga kita mendapatkan bimbingan kebaikan di dalam perkataan dan perbuatan.

Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9882-ghadar-merupakan-dosa-besar.html